PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Kejayan Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone dan tabung gas Elpiji di Dsn. Ngawu, Ds. Wangkalwetan, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan pada hari Rabu (10/05/2023).
Tersangka yakni seorang pria berinisial MA(63) yang merupakan warga Ds.Sibon, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait Kronologi kejadian bahwa Pada Hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 05.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Kejayan mendapatkan laporan bahwa di Dsn. Ngawu, Ds. Wangkalwetan, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah Handphone dan tabung gas Elpiji.
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|
"Setelah Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa adanya kejadian tindak pidana pencurian, kemudian piket Reskrim dan Kanit Intel melakukan penyelidikan dengan memakai aplikasi pelacakan GPS email HP yang hilang, dan tidak pakai lama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di pinggir jalan di sekitar wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan, " ungkap Kasat Reskrim.
AKP Farouk menambahkan bahwa pelaku ditangkap beserta barang buktinya yakni, sebuah HP merk Realme dan satu buah tabung gas Elpiji 3kg.
"Selanjutnya pelaku di amankan ke Kantor Polsek Kejayan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7(tujuh) tahun penjara, " pungkasnya. (*)